Rabu, 27 Maret 2013

Kom. Lembaga Keu.Perbankan


Keterangan :
Terdapat dua perusahaan A(+) dan B(-). perusahaan B ingin membutuhkan modal sebesar 100jt. karena tidak cukup uang untuk modal, jadi perusahaan B ingin meminjam uang terhadap perusahaan A. lalu perusahaan A memberikan pinjaman modal kepada perusahaan B. Dengan alasan kepercayaan, maka A harus menunjuk melalui perantara yaitu BANK, agar Perusahaan A mendapat keuntungan, maka A mandapat 5% maka BANK mendapat 7% dan apabila perusahaan B mengalami kebangkrutan atau mati maka resiko di tanggung oleh BANK,karena BANK tidak mau menanggung resiko semua. maka BANK akan mencari perusahaan lain untuk ikut menanggung resiko tersebut PT. ABC di sebut sebagai Asuransi jiwa dengan premi Rp.20.000 dengan UP Rp20jt. PT. ABC juga tidak mampu menanggung resiko tersebut maka ia mencari perusahaan lain lagi yaitu PT. DEP yang nanti akan mendapat premi Rp.10.000 dengan UP Rp10jt. Tetapi PT. DEP juga masih tidak mampu untuk menanggung resiko dan mencari perusahaan untuk ikut menanggung resikonya yaitu PT. KLM dengan premi Rp.10.000 dengan UP Rp10jt, Tetapi PT. KLM juga masih tidak mampu untuk menanggung resiko dan mencari perusahaan untuk ikut menanggung resikonya yaitu PT. XYZ (LN)perusahaan luar negri, karena ia mampu menanggung resiko yang paling besar sekali pun maka ia disebut dengan restorasi. 
Karena PT. XYZ memiliki kepemilikan diatas 50% yang tidak di perbolehkan oleh peraturan pemerintah, maka PT. XYZ menginvestaikannya ke BANK karena keuntungan yang rendah. maka BANK membuat perusahaan leassing yang mengasuransikannya kepada PT. ABC, karena ingin mendapatkan keuntungan yang  lebih besar lagi maka di jual ke pasar modal yamg kemudian di beli oleh PT. XYZ. PT. XYZ juga membuka perusahaan di Indonesia dan membeli saham 20% dari pasar modal. Untuk tidak merugi PT. XYZ juga menginvestasikan kepada siti agar dapat membayar premi asuransi di dalam Retro cessi yang di dalamnya terdapat PT. ABC, PT. DEP dan PT. KLM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar