Kamis, 03 November 2011

jenis-jenis koperasi, permodalan koperasi, dan peran koperasi

A. Jenis-jenis koperasi

1. Berdasarkan atas Jenis Usaha

Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi merupakan koperasi yang usahanya mencakup persediaan kebutuhan barang pokok yang disediakan untuk anggota-anggotanya. Kebutuhan terseut meliputi kebutuhan sembilan bahan pokok, bahan-bahan kebutuhan dapur, dan kebutuhan pokok lainnya.

Koperasi Kredit (Simpan Pinjam)
Koperasi Kredit atau yang banyak dikenal masyarakat luas sebagai koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang usahanya mengumpulkan modal yang didapat dari para anggota dimana modal yang didapat diperuntukan kepada anggota-anggotanya tersebut dengan cara pengajuan pinjaman kepada koperasi. Bentuk pengkreditan atau pinjaman yang ada di koperasi memiliki keuntungan-keuntungan yang antara lain adalah :
-Bunga pinjaman yang rendah sehingga tidak membebani anggotanya
-Pengembalian pinjaman dapat dilakukan melalui angsuran ringan
-Bunga pinjaman yang diperoleh akan kembali kepada para anggotanya melalui bagi hasil

Koperasi Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang membantu usaha para anggotanya atau malah koperasi tersebut yang melakukan usaha dengan modal dari iuran para anggotanya. Koperasi Produksi hadir untuk membantu kesulitan-kesulitan yang hinggap ditengah-tengah anggotanya yang sedang mengembangkan usahanya. Solusi-solusi yang diambil untuk menyelesaikan masalah-masalah usaha yang dihadapi pun merupakan kesepakatan ide yang dibuat oleh anggota-anggotanya. Koperasi Produksi biasanya menyediakan bahan baku, alat-alat pertanian/perkebunan, bibit dan pupuk dan lain-lain. Koperasi ini juga sangat membantu para anggotanya dalam menjual hasil-hasil usahanya sehingga anggota-anggotanya tidak sulit untuk menjual hasil-hasil produksi dari usahanya tersebut.

2. Berdasarkan Keanggotaan

Koperasi Pertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.

Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
Koperasi Pegawai Negeri
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.


Koperasi Sekolah
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.

Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
a. Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
b. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.

B. Permodalan Koperasi

I. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari 2, yaitu:
1. Modal jangka panjang
2. Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunya rencana pembelanjaan yang konsisten.

II. SumberModal Koperasi:
> Menurut UU No. 12 / 1967
• Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam , menabung, atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi.
• Simpanan Wajib adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat diharuskan.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan dengan keikhlasan diberikan kepada anggota koperasi yang lain.


> Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal Sendiri (Equity Capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal Pinjaman (Debt Capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

III. Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan Menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

C. Peran Koperasi

a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota
koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar