Ø Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia.
Karena, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia.
Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan
lepas dari tubuh manusia.
Ø Hak atas Upah yang Adil
setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya,
setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak
memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil
adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau
diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
Ø Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. sebagaimana telah
dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat
bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak
atas upah yang adil.
Ø Hak atas Perlindungan Keamanan dan
Kesehatan
setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja
berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
Ø Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh
dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya,
alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia
harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Ø Hak untuk Diperlakukan secara
Sama
hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada
prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh
ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun
peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
Ø Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank
arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga, serta urusan social lainnya.
Ø Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai
kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan
tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan
uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi
memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.
sumber : google.com
sumber : google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar