1. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
a.
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi
yang rasional
b.
Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan
atau apapun namanya
c.
Orang yang melakukan tindakan
tertentu memang mau melakukan tindakan itu
-
Status
Perusahaan
a.
melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan
karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan
diciptakan oleh Negara dan tidak mungkin ada tanpa Negara.
b.
pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status
legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan
produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok
orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu
secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
c.
Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk
negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan
beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.
-
Lingkup tanggung jawab sosial
Dalam perkembangan etika bisnis yang
lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup
tanggung jawab social perusahaan.
a.
Keterlibatan
perusahaan dalam kegiatan-kegiatan social yang berguna bagi kepentingan
masyarakat luas.
b.
Perusahaan telah
diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam
masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
c.
Dengan tanggung jawab
sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen
moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat
merugikan kepentingan masyarakat luas.
d.
Dengan keterlibatan
sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan
masyarakat sehingga perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam
masyarakat tersebut.
-
Argumen yang menentukan keterlibatan social
Dari
keempat lingkup tanggung jawab sosial perusahaan diatas, lingkup pertama
menimbulkan suatu kontrovesi yang hebat yang memperlibatkan dua pandangan yang
saling bertentangan antara yang menentang dan yang mendukung perlunya
keterlibatan sosial sebagai salah satu wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
Ø
Tujuan
utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
Argumen
paling keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan
sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa
tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan
besar.
Ø
Tujuan
yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Dapat
dikatakan bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial
perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada
akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin
perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh
persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan
yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.
Ø
Biaya
Keterlibatan Sosial
Keterlibatan
sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap
memberatkan masyarakat, alasannya biaya yang digunakan untuk keterlibatan
sosial perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu,
melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen
dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar
Ø
Kurangnya
Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen
ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan.
Dengan argument ini mau dikatakan bahwa para pimpinan perusahaan tidak
propesional dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya profesional
dalam bidang bisnis dan ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga
terampil yang siap untuk melakukan kegiatan-kegiatan sosial tertentu.
-
Argumen yang Mendukung Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
·
Kebutuhan dan Harapan Masyarakat
yang Semakin Berubah
·
Terbatasnya Sumber Daya Alam
·
Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
·
Perimbangan Tanggung Jawab dan
Kekuasaan
·
Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang
Berguna
·
Keuntungan Jangka Panjang
-
Implementasi
tanggung jawab sosial perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk
perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi
didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu
Strategi yang
diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan
perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup
nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.
2.
Keadilan dalam bisnis
-
Paham
Tradisional Mengenai Keadilan
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis memiliki 3 keadilan
yaitu :
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif
a.
keadilan
legal adalah Menyangkut hubungan antara
individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang
atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral : Semua orang adalah
manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan
secara sama. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya,
bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal : semua orang harus
secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan
Komutatif : Mengatur hubungan yang adil atau fair antara
orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara
lainnya.
· Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
· Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan
tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair
antara pihak-pihak yang terlibat.
c.
Keadilan
Distributif adalah distribusi ekonomi yang
merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Dalam dunia bisnis, setiap
karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang
diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan
yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil
dan baik.
-
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut.
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan
lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial
politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan
sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya
keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan
perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa
dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip
perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu
pemerintahan yang juga adil: pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan
keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup
adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan
sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan.
Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan
digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan
merajalela dalam masyarakat.
- TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
- TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan
peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah
satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh
sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai
makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan
yang fair.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1.
Prinsip
Kebebasan yg sama.
Setiap
orang harus mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2.
Prinsip
Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung; dan b.
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar
utama untuk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dengan mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok
yg tdk beruntung,
Sumber
:
-
Google
search
-
Wikipedia.com
-
liasetianingsih.wordpress.com/.../etika-bisnis-vii-keadil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar